Miliki Narkoba 5 Gram, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Terdakwa MDA (28 th) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram.

Terhadap perbuatan Terdakwa MDA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut selama 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.

Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada Hari Rabu 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Malang, Majelis Hakim memutus Terdakwa MDA selama 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Adapun kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 Terdakwa MDA menerima narkotika sabu dengan cara “diranjau” di pinggir jalan Pringgodani Kec. Blimbing Kota Malang sebanyak 1 (satu) plastik klip plastik berisi sabu sebanyak / ¼ gram, timbangan digital warna silver dan 1 (satu) pack klip plastik ukuran kecil dari ABDUL AZIZ (DPO). Terdakwa MDA diminta untuk memecah/membagi sabu yang sudah diterima Terdakwa untuk kemudian diranjau lagi menunggu petunjuk lagi dari ABDUL AZIZ (DPO).

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, Terdakwa kembali menerima Narkotika jenis sabu dari ABDUL AZIZ (DPO) dengan cara diranjau di tepi jalan Jl. Klayatan Gg.3 Kec. Sukun Kota Malang sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu paket 5 (lima) gram. Setelah Terdakwa menguasai sabu tersebut Terdakwa hendak membawanya pulang ke rumahnya di Kel. Buring Ke. Kedungkandang Kota Malang. Namun belum sampai dirumah, Terdakwa ditangkap di Jalan Kyai Parseh Jaya Kec. Kedungkandang Kota Malang.

Setelah dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah bungkus rokok ares berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil diatas meja dalam kamar tidur di rumah Terdakwa.

Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut. (Jay)