Miris, Pria di Surabaya Ajak Istri Sedang Hamil Curi Motor 4 Kali

Surabaya – Seorang pasangan suami istri di Kota Surabaya ditangkap karena terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian sepeda motor di 4 lokasi berbeda. Sang istri, yang saat itu sedang hamil 5 bulan, dan suaminya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pelaku-pelaku, FL (28) dan MNB (23), yang merupakan sepasang suami istri dengan sejarah kejahatan mencuri motor itupun berakhir di kantor polisi. Mereka ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya setelah terakhir kalinya mencuri sepeda motor di depan pos Jalan Kalikepiting Pompa Surabaya.

“Kedua pelaku suami istri ini melakukan survei untuk mencari target. Setelah memastikan bahwa motor yang akan mereka curi berada dalam keadaan sepi, mereka langsung beraksi. Pengakuan tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya,” kata Kampol Mohammad Irfan pada Senin (30/10/2023).

Kompol Irfan, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Luthfi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku ini melibatkan suami dan istri yang berangkat bersama. Mereka berangkat berdua, lalu mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan oleh pemiliknya. Pelaku kemudian mendekati sepeda motor tersebut, merusak kunci setir, dan menggunakan kunci palsu untuk menjalankannya sebelum melarikan diri.

“Pelaku pria dengan inisial FL adalah eksekutor utama, sementara istrinya, MNB, mengawasi dari kejauhan setelah suaminya turun untuk mencapai targetnya,” kata Irfan.

Penangkapan suami istri yang terliba dalam 4 kasus pencurian motor ini melibatkan peran berbeda. FL bertanggung jawab atas perencanaan, pencarian sasaran, perusakan kunci, dan penggunaan kunci palsu, serta membawa kabur sepeda motor. Sementara itu, MNB bersama FL mencari sasaran, mengawasi situasi, sementara rekannya AR (yang masih dalam daftar pencarian) berperan dalam menjual sepeda motor hasil curian.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah

“Kedua tersangka, FL dan MNB, ditangkap pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB,” tambah Irfan.

Saat ini, keduanya berada dalam tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.