Nekat Edarkan Sabu, Tukang Becak Diringkus Polisi

Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya terpaksa meringkus seorang tukang becak berinisial SL (50) asal Jalan Banowati Kecamatan Simokerto Surabaya, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Upaya penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari

masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di sebuah Kos, Jalan Semampir Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 5,41 gram, 2,02 gram dan 0,65 gram.

“Kita amankan juga uang tunai Rp. 600 ribu, diduga hasil penjualan, sekrop, HP  dan satu bendel plastik klips,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/1/2022).

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui dirinya terpaksa mengedarkan sabu – sabu karena butuh penghasilan tambahan, terlebih pendapatannya sebagai tukang becak dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, terkait barang bukti yang disita, tersangka mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari HLM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuannya, SL mendapatkan dari HLM (DPO), pada, Selasa, 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib diantar langsung ke kamar Kost,” imbuh Kasat.

Barang yang dikirim oleh HLM itu, belum dibayar, SL berjanji melunasinya setelah barang tersebut laku terjual semua.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)