Surabaya, Partikelir – Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya menangkap oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, Diki Arfian (43), karena diduga melakukan penipuan dengan modus meloloskan calon siswa masuk SMP Negeri di Surabaya tanpa melalui seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, untuk meyakinkan para korban.
“Pelaku mengaku kepada korban bahwa ia merupakan sopir dari Kadindik Kota Surabaya,” kata Imam Mustolih, Selasa (25/7).
Kepada polisi, pelaku juga mengaku kedekatannya dengan kepala dinas membuatnya bisa meloloskan anak-anak para korban hingga diterima menjadi siswa di SMP Negeri dan SMK Negeri di Surabaya tanpa melalui seleksi PPDB.
“Para korban wajib menyerahkan uang kepada pelaku total nominal sebesar Rp 20 juta, yang mana akan dipergunakan oleh pelaku untuk diserahkan kepada koordinator,” kata Imam Mustolih.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan seorang office boy (OB) yang bekerja di Dindik Kota Surabaya.
“Ini murni penipuan. Karena tidak ada keterkaitan dengan Diknas sama sekali. Kebetulan yang bersangkutan bekerja sebagai OB di Diknas,” ungkap Imam Mustolih.
Setelah itu, korban percaya dan menyetorkan uang puluhan juta kepada pelaku. Namun, saat pengumuman, nama anak-anak korban tidak masuk ke sekolah tersebut. Selanjutnya, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari.
“Pengakuan sementara, inisiatif dari pelaku (melakukan penipuan),” ujar Imam Mustolih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Jay)