Polsek Wonokromo Ungkap Motif Pembuangan Bayi di Surabaya

SURABAYA – Bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024, ternyata merupakan hasil hubungan gelap. Motif pembuangan bayi itu diungkapkan oleh Polsek Wonokromo.

Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo Surabaya, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari Command Center Surabaya terkait penemuan bayi perempuan di salah satu rumah warga di kawasan Bratang Gede, Surabaya.

“Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk tindakan lebih lanjut,” ungkap Kompol Dwi.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan, yang hasinya menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat.

“Dalam proses penyelidikan, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung jawab merawat bayi tersebut. Fokus utama kami adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Kompol Dwi pada Selasa (23/7).

Setelah kejadian, anggota unit reskrim langsung memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” jelas Kompol Dwi.

“Keduanya, M.H dan pasangannya, N.A, kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh M.H saat membawa bayi tersebut,” tandas Kompol Dwi.

Motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah. Salah satu tersangka mengaku bahwa H.D, anak dari salah satu warga Bratang Gede, masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor sebagai sepupu atau keponakan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, yang melarang penelantaran anak.

Baca Juga  Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara

Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun dengan maksud agar dipungut oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi.