Surabaya – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Angelina Natania (21), mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Alasannya, selain pasal yang tidak sesuai dengan fakta, keluarga korban menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Shannon Spencer Mulianto, SH., MH, salah satu pengacara korban dari Kantor Layanan Hukum (KLH) Ubaya itu menyampaikan, bahwa pihaknya juga berkirim surat tersebut ke Menkopolhukam.
“Hari ini kami datang Polrestabes Surabaya guna memberikan surat permohonan perlindungan hukum. Selain itu kita bersurat ke Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Kompolnas RI, Kapolda Jatim, Karo Wassidik Polri dan Kajari Surabaya,” kata Shannon, saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/9/2023).
Shannon kemudian mengatakan bahwa polisi disinyalir menutup-nutupi penyidikan kasus ini. Sebab, hingga saat ini, polisi hanya menunggu petunjuk jaksa tanpa mencari kebenaran kasus ini adalah pembunuhan berencana.
“Selama proses penyidikan, seharusnya polisi wajib mencari bukti untuk mendapat kebenaran yang senyata-nyatanya. Apakah penyidikan itu harus menunggu petunjuk dari jaksa. Ada dugaan mereka (penyidik) menutup-nutupi,” jelasnya.
Lebih lanjut Shannon mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Namun, saat disampaikan ke penyidik, ternyata tidak mendapat tanggapan.
“Bahkan kita sudah minta pers release ulang dan itu sudah kami sampaikan ke penyidik. Namun hingga hari ini tidak pernah dilakukan,” kata Shannon yang saat ditemui didampingi oleh rekannya, Inggrit Carolina Nafi, SH.
Saat ditanya terkait isi dari surat permohonan tersebut, Shannon menyampaikan agar istri dari tersangka dan ahli forensik turut diperiksa.
“Pada intinya kami meminta ahli forensik dan istri tersangka diperiksa,” tegasnya.
Shannon berharap agar kasus ini bisa menjadi perhatian lantaran banyak kejanggalan selama proses penyidikan. “Saya berharap kasus pembunuhan ini bisa menjadi atensi,” ucapnya.
Disinggung terkait kejanggalannya, Shannon mengatakan, pasca rekonstruksi pada 5 Juli 2023, keterangan tersangka selalu berubah-ubah.
“Kami ingin membela hak-hak korban. dan adiknya selaku pelaku juga, kemarin memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pembunuhan ini, namun ada beberapa hal kami ingin dipertajam mengenai pasal 340 KUHP Pidana terkait pembunuhan berencana karena selama ini yang lebih ditekankan pembunuhan biasa jadi yang lebih kita harapkan pasal 340 nya,” bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, ketika dikonfirmasi terkait adanya pengiriman surat permohonan perlindungan hukum tersebut, hingga berita ini dimuat tidak meresepon.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa ketika dihubungi menyampaikan bahwa benar perkara sudah tahap P-19. Sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yaitu Suparlan. “Sudah Mas. Untuk detailnya tanya ke JPU Suparlan,” ucapnya. (Jak)