SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria pengedar pil koplo di rumahnya di Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya pada Kamis (1/2) petang sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan mengatakan bahwa pria itu diketahui bernama MR (24), seorang pengangguran warga Simo Gunung Kramat Timur.
“Kami amankan tersangka (MR) di dalam rumahnya di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya,” kata Suriah saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/2/2024).
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah menjelaskan bahwa MR menyimpan ratusan ribu pil berwarna putih berlogo ‘LL’ yang dia dapatkan dari seorang rekannya yang tengah diburu dan hendak mengedarkannya.
“MR mengaku mendapat 153.000 pil koplo itu dari seorang pria berinisial AB (DPO) pada hari Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di depan rumahnya secara ranjau berupa 6 karton,” katanya.
MR berniat menjual kembali pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penjualan pil itu akan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi tetap memburu AB, pria yang memasok ratusan ribu pil koplo kepada MR. Polisi juga sedang mendalami siapa saja yang terlibat dalam jaringan pengedar pil koplo ini.
“Untuk AB masuk dalam DPO kami, masih kami buru, kami juga masih mendalami siapa saja yang terlibat di dalamnya dan siapa saja target MR dan AB,” tutupnya
Akibat tidakannya, MR dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.