Polisi Gelar Rekonstruksi Penipuan Gentong Ajaib

Surabaya – Polisi menggelar rekonstruksi penipuan gentong ajaib di Surabaya. Bahkan, menghadirkan langsung para pelaku dan korban di Jalan Tembok Dukuh V nomor 75 Surabaya.

Dari pantauan di lapangan, ketiga pelaku, yakni Dwi Suksesi, Suraji, dan Suhari dihadirkan langsung di rumah korban, Indah Muktiningrum. Suhari tampak duduk di kursi roda dan mengenakan kaus tahanan. Sementara Dwi dan Suraji mendorong dari mobil menuju lokasi rekonstruksi.

Mereka mempraktikkan adegan awal saat baru pertama kali turun di lokasi, lalu masuk makan bersama. Kemudian, dijamu dan makan bersama di dalam, lalu melakukan aksi penipuan dalam gentong ajaib yang sudah dipersiapkan sejak awal.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan mengatakan ada puluhan adegan dalam rekonstruksi itu. Setiap adegan, para pelaku mempertegas peranannya masing-masing.

“Tadi ada 22 adegan, mulai datang, makan bersama, sampai memasukkan uang di kamar korban,” kata Bobby kepada awak media saat ditemui di rumah korban, Senin (6/11/2023).

Ketika perbincangan di dalam rumah, korban kerap diiming-imingi uang berlimpah. Namun, tak bisa instan dan harus melakoni serangkaian ritual kejawen.

“Korban dijanjikan para pelaku bisa menggandakan uang hingga berlipat-lipat. Tapi, setelah dilaksanakan ritual dan lain sebagainya, korban tidak mendapat hasil sesuai yang dijanjikan,” ujarnya.

“Sementara ini pengakuan para pelaku korban masih 1, tapi masih kami kembangkan, total kerugian Rp 89 juta, ada yang transfer dan diberi tunai,” imbuhnya.

Ia menjelaskan ritual itu selalu dilakukan di rumah korban. Dalam setiap adegan, Bobby memastikan setiap pelaku mempertegas perannya masing-masing.

“Mereka meminta syarat-syarat kejawen seperti gentong, dalam perkara ini modusnya menggunakan gentong. Menurut pengakuan para pelaku, baru sekali (menipu), tapi masih kami dalami,” ujar polisi dengan 2 balok di pundaknya itu.

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu