Polisi Panggil Tiga Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara

Ambon – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memanggil tiga orang saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Roem Ohoirat mengatakan, tiga orang saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Kami akan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi yang kami undang hari ini,” kata Ohoirat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan, pasca laporan masuk dari pelapor, Jumat (1/9/2023), kemudian visum dilakukan.

Termasuk pemeriksaan psikologis terhadap pelapor, namun belum terlaksana lantaran pelapor tidak dalam kondisi sehat.

“Rencana kemarin itu, pelapor mau dilakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologi namun yang bersangkutan sakit, sehingga tidak bisa,” ujar Ohoirat.

Ohoirat memastikan, penyidik akan terus bekerja profesional untuk mengungkap kasus ini. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.

“Kami akan bekerja profesional dan transparan. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial S melaporkan Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun ke Polda Maluku atas dugaan kekerasan seksual.

Dalam laporannya, S mengaku dipaksa berhubungan badan dengan Thaher Hanubun di salah satu hotel di Ambon pada tanggal 29 Agustus 2023. (Thom)

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah