Polisi Tangkap Pengedar Sabu 15,44 Gram di Surabaya

Surabaya – Polisi menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial MW (23) di Kota Surabaya. MW diamankan di Jalan Simo Jawar Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya pada Selasa (26/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan MW berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi sabu seberat 15,44 gram.

“Saat penggeledahan kami temukan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2023).

Daniel memastikan, sabu tersebut milik seorang pria bernama Adit (DPO). MW mengaku hanya dititipi sabu tersebut oleh Adit.

“Pengakuannya dititipi Adit, sudah masuk dalam DPO,” ujar Daniel.

MW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Adit pada Minggu (24/9) pukul 15.00 WIB di pinggir jalan seberang Pasar Ikan Gunungsari Surabaya sebanyak 20 gram.

MW merupakan residivis atau pernah terjerat pidana serupa sebelumnya. Ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per sekali pengambilan sabu dari Adit.

Selain mengamankan MW, polisi juga menyita 2 bendel klip plastik transparan, sebuah timbangan, sebuah buku catatan penjualan, hingga sebuah ponsel beserta simcardnya.

MW dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (han)

Baca Juga  Jaksa Senior Kejati Jatim Berbagi Pengalaman di Praktik Pengadilan Semu Unmer