TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan internasional perdagangan konten pornografi anak. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari FBI terkait adanya konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia.
“Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” jelas Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung di kantornya, Sabtu (24/2).
Kelima tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ, memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini. Peran mereka mulai dari mencari korban, merekam konten, pencabulan hingga menjualnya melalui media sosial Telegram.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi, menambahkan bahwa pihaknya melakukan patroli siber untuk menindaklanjuti informasi dari FBI.
“Dari dua kegiatan yang parsial ini kita kawinkan informasi, sehingga kita bisa dapatkan satu pelaku yang diduga menikmati keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno,” kata Reza.
Dibantu FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS,” kata Reza.
Tersangka HS kemudian ditangkap dan polisi menyita sejumlah perangkat elektronik miliknya, seperti handphone dan hardisk, untuk dianalisis di laboratorium forensik.