Rumah Bandar Sabu Digrebek, Polisi Sita 7 Poket Sabu

Surabaya, Idiosinkratis – Salah satu rumah warga di Jalan Pesapen Barat Surabaya digrebek Polisi. Diduga lantaran rumah tersebut dijadikan tempat transaksi sabu sabu, pada Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial LD (33) Jalan Indra Pura Jaya Kelurahan Perak Timur. Kecamatan Pabean Cantian. Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya peng edar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempati LD kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu. 

“Menindak lanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk kebenarnya sehingga anggota berhasil meringkus satu orang tersangka bersama barang buktinya.” Jelas Daneil Marunduri, Selasa (11/04).

Dari barang bukti yang ditemukan didalam rumah tersangka sebanyak 7 poket dengan berattotal ± 4,42 Gram, beserta pembungkusnya, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 Buah dompet warna hitam.

“Barang bukti yang kita temukan didalam rumah terset oleh tersangka diakui adalah miliknya dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan lebih besar.” Ungkapnya.

Dalam pengakuanya, tersangka pada Polisi. bahwa barang sabu sabu itu didapat dengan cara dibeli dari seseorang bernama Alfian (DPO), sementara barang tersebut dikirim dengan cara di ranjau di kawasan Jalan Suaramadu sisi Bangkalan. Madura.

“Jika laku terjual barang sebanyak 7 poket sabu sabu itu maka tersangka akan mendapatkan keuntungan 1000.000 ,Namun barang haram itu keburu diamankan polisi dan dia belum dapat hasil penjualan alis Amsong.” Tambahnya. 

Selanjut nya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Dalam pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu, 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurang paling lama 9 tahun.” Pungkasnya. (FN)