SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggulung sindikat bandar judi online beromzet miliaran rupiah. Enam orang berhasil diamankan. Mereka yaitu R.A (25), A.N.H (37), A.H. (25), A.S.E. (28), A.W. (42), D.A.K. (42).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menuturkan, terungkapnya kasus judi online yang menggunalan platform E-Commerce itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, 5 Juni 2024.
“Pada Rabu, 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan enam orang tersangka. TKP berada di Waru, Sidoarjo,” tutur AKBP Hendro dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7).
Hendro menjelaskan bahwa sekira sejak Januari 2022 R.A, warga Sidoarjo merekrut lima orang laki–laki untuk dipekerjakan sebagai operator komputer untuk memperjualbelikan chip ROYAL DREAM melalui aplikasi E-Commerce.
“Modusnya, para tersangka memperjualbelikan chip ROYAL DREAM menggunakan alat bantu aplikasi bernama “JITBIT“. Fungsinya untuk memainkan secara otomatis belasan ribu akun yang dimainkan perharinya,” jelasnya.
Sementara terkait omzet yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut, Hendro menyebut sekitar Rp900 juta hingga satu miliar per bulan dan masuk ke rekening tersangka R.A.
“Keenam tersangka tersebut memiliki peran atau tugas masing-masing. R.A memberikan upah kepada lima tersangka lainnya sebesar Rp1,5 juta Rp2,5 per bulan dengan cara cash dan juga transfer,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang disita, sambung Hendro, berupa CPU sebanyak 27 unit, 35 unit Monitor, 4 unit Wifi, 1 unit Laptop, 27 Keyboard, 1 unit Decorder CCTV. “2 unit Handphone, 4 buah Kartu ATM,” imbuhnya.
Hendro menegaskan bahwa para tersangka tidak ada afiliasi dengan ungkapan Polrestabes Surabaya sebelumnya. “Tidak ada afiliasinya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.