Kronologi Kasus Sama, Dua Terdakwa Prostitusi Divonis Berbeda, Ada Apa ?

SURABAYA – Kasus prostitusi (pelacuran) di Surabaya kian marak terjadi. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun perbedaan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut sangat jauh berbeda.

Salah satu contohnya yaitu terdakwa Soesanti alias Mami Santi, yang baru-baru ini telah divonis 4 bulan penjara, lantaran menjual dua Ladies Companion (LC) yang bekerja di rumah karoke Royal KTV dengan harga yang bervariasi kepada para tamunya.

Soesanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 296 KUHP yaitu “memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan”. Sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menuntut terdakwa Soesanti dengan pasal yang sama dan pidana penjara selama 6 bulan.

Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat dalam siaran persnya menjelaskan kasus ini terungkap pada Juni 2024. Dua LC tersebut awalnya bekerja untuk menemani tamu bernyanyi dan minum.

“Namun, Mami Santi menawarkan kedua wanita tersebut untuk di-booking ke hotel dengan tarif tertentu, yang kemudian mendatangkan keuntungan bagi dirinya,” jelas AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu.

Dalam penyelidikan, polisi menjerat Mami Santi dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ada unsur penjualan orang dalam kasus ini karena Mami Santi mendapatkan keuntungan dari aktivitas prostitusi yang melibatkan LC,” ucapnya.

Sementara untuk terdakwa Baday Antariksa, pria yang bekerja sebagai Kasir Panti Pijat Gandaria, malah dihukum penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Hanya subsidernya dikurangi. Dari 6 bulan menjadi 3 bulan. Baday dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK

Berdasarkan dakwaan JPU, kronologis kasus yang menjerat Baday tersebut sama dengan yang dilakukan Mami Santi. Yakni menjual wanita untuk diekploitasi terkait layanan berhubungan badan (seks).

Baday saat itu menerima transfer uang dari Indrawanto yang disebut sebagai pembayaran booking dua terapis panti pijat Gandaria. Indrawanto sebelumnya menjajakan para terapis tersebut kepada pemesan yang ingin menggunakan layanan seks yang melalui media sosial Facebook.

Indrawanto yang menghubungi para terapis tersebut untuk melayani tamu di Hotel 88, Kedungdoro, Surabaya. Namun tak berapa lama, datanglah petugas kepolisian Polres Tanjung Perak menangkap Indrawanto yang saat itu ada di lobby hotel.

Saat diinterogasi, Indrawanto menyebut bahwa uang pembayaran booking dua terapis tersebut sudah ditransfer ke Baday.

Untuk diketahui, terkait kasus Soesanti tidak dimunculkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Namun, kasus Baday terpampang dengan jelas tercantum.