Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba Ditangkap di Sidoarjo, Polisi Temukan 137,57 Gram Sabu-Sabu

Partikelir.id – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai kurir dan penjual narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB, di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5/24), bahwa kedua tersangka yang berinisial A.V. (perempuan) dan S. (laki-laki) ditangkap dengan barang bukti awal berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu,” ujar Christian.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aktivitas kurir dan penjualan sabu-sabu sejak September 2023, dengan total delapan kali pengambilan. Setiap pengambilan dilakukan dengan sistem ranjau dengan berat 2 ons per pengambilan. “Setiap ons yang diterima, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Kapolresta.

Setelah penangkapan di depan Indomaret, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda, yaitu kamar kos di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, serta kos di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu. “Dari penggeledahan ini, kami menemukan barang bukti tambahan, yaitu sabu-sabu seberat 17,75 gram, lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong,” jelas Kapolresta.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan menemukan lebih banyak barang bukti, yaitu 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu. “Dengan penemuan ini, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 137,57 gram, atau setara dengan 1 ons 37 gram,” kata Christian.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pasangan suami istri beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo, dan siap menindak tegas pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif Humanis Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi Sidoarjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigai terkait narkoba agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga. (*)