Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya memutuskan untuk menerapkan pemberhentian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ) atas perkara yang melibatkan merk dagang Zangrandi. Menyusul adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka Handy Suprataya dengan korbannya.
“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).
Tak hanya sekedar memberikan SKPP, Ali pun turut berpesan kepada tersangka agar di masa depan tak terlibat perkara pidana, baik yang serupa maupun perkara pidana lainnya. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang mirip dengan Zangrandi tanpa terkecuali.
“8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan” ucapnya.
Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. “Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off” jelasnya.
Ditempat terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, mengaku senang atas RJ tersebut. “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima menjelaskan dengan adanya peristiwa perdamaian dan RJ ini maka menegaskan gerai Zangrandi yang asli hanya ada di Jalan Yos Sudarso, Surabaya. “Kami juga apresiasi pada tim kuasa hukum dari kantor Tan yang bisa menyelesaikan perkara dengan baik,” tuturnya.
Diketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya. (*)