Surabaya, Partikelir– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan sebanyak dua koper berisi sabu-sabu, total seberat 33,9 kilogram.
Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua orang kurir narkoba berinisial DN (24) asal Desa Ngingas, Waru, Sidoarjo, dan HH (33) asal Kampung Tanjakan, Mandalajati, Kota Bandung.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Deman Lebar Daun, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 29 Juni 2023 lalu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada gelaran jumpa pers di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (26/7) sore.
“Kami menangkap dua orang kurir dengan barang bukti dua koper berisi sabu-sabu, uang tunai Rp6,6 juta, alat komunikasi, dan timbangan. Barang bukti sabu dikemas dalam kemasan teh China,” ujar Kombes Pol Pasma Royce sambil menunjukkan barang bukti.
Lebih lanjut Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah enam kali mengirim barang dari Sumatera ke Surabaya, dengan honor antara Rp40 juta hingga Rp124 juta. “Mereka mengirim barang atas suruhan RK, bandar besar yang kini masih dalam proses penanganan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Pasma Royce.
Menariknya, modus yang dipakai kedua tersangka agar selamat dari intaian anggota polisi, yaitu dengan menggunakan KTP palsu untuk melakukan aksi membawa koper berisi sabu-sabu ini. KTP ini digunakan tersangka untuk menyewa mobil hingga menginap di hotel. Dengan nama yang berbeda-beda membuat petugas kesulitan mengendusnya.
Namun, kelicinan kedua tersangka ini akhirnya berhasil diungkap, setelah petugas mendapat pengakuan dari tersangka Pl, yang sebelumnya ditangkap pada hari Jumat 26 Mei 2023 lalu di Stasiun Malang kota lama Jalan Trunojoyo Kecamatan, Klojen Kota Malang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 28.275 Gram.
Meski menyesali perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kombes Pol Pasma Royce: Narkoba adalah Musuh Bersama
Dalam jumpa pers tersebut, Kombes Pol Pasma Royce menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kita semua harus bekerja sama untuk memberantasnya,” ujar Kombes Pol Pasma Royce.
Kombes Pol Pasma Royce juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Kombes Pol Pasma Royce. (bro)