Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus berupaya mewujudkan hukum yang berkeadilan untuk seluruh warga Surabaya. Terbaru Kejari Surabaya melakukan Restorative Justice (RJ) dalam 6 perkara dengan total 8 orang tersangka. Mulai dari perkara pencurian, penipuan atau penggelapan, perdagangan hingga sejumlah perkara lainnya dengan ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun.
Delapan orang tersangka yang mendapatkan Restorative Justice yakni Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusuma jadi dengan perkara penipuan dan penggelapan. Rachmad dan Jamilah perkara penadahan. Satu orang tersangka perkara lalu lintas atas nama Rosy Nurwahyudi. Perkara penyalahgunaan narkoba atas nama Rustam dan Sahuri. Yang terakhir perkara perbuatan curang yang melibatkan merk dagang Zangrandi dengan tersangka Handy Suprataya.
“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 8 tersangka setelah sebelumnya ada perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).
Dari delapan tersangka, Kejari Surabaya langsung berupaya menyelesaikan administrasi salah satu tersangka perempuan dengan perkara penadahan. “Satu tersangka perempuan ini kami urus dulu adminitrasinya karena ada di Lapas Porong, jadi yang hadir ini hanya lima,” ucap pria asli Blora Jawa Tengah ini.
Usai pemberian SKPP ini, kedepan Ali berharap agar tersangka yang kini menerima RJ agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, atau melanggar tindak pidana lainnya. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” imbuhnya.
Jaksa yang berasal dari daerah yang sama dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23 saat mengalahkan Korea Selatan ini menjelaskan jika dalam RJ harus ada perdamaian antara tersangka dengan korban, dan jika diperlukan ada sesuatu hal pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.
“Jika semua itu sudah terpenuhi, kami bisa dengan senang hati untuk menjalankan program RJ ini,” lanjut Ali.
Hingga 26 April 2024 ini, tercatat Kejari Surabaya sudah melakukan pemberhentian perkara melalui RJ dengan total 28 perkara. “Sedangkan tahun lalu 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara,” jelas Ali.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima kini statusnya sudah berakhir. Bahkan tersangka juga menyanggupi untuk menutupi gerainya yang ada di sejumlah wilayah di Surabaya.
“Kesepakatan 8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini,” ucapnya.
Namun demikian Daniel menyayangkan atas bergulirnya perkara yang mencatut nama Zangrandi Prima ini. “Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) harusnya tidak perlu mencontoh produk lainnya dan harus jujur,” jelasnya.
Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima menyatakan dengan tegas gerai asli Zangrandi ada di Jalan Yos Sudarso. “Gerai Zangrandi di Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli,” tandasnya. (*)