SURABAYA – Pengacara Robert Simangunsong akhirnya dinyatakan terbukti bersalah memalsukan gelar Magister Hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simanhunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2, Senin (5/8/24).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan,” ucapnya.
Selain hukuman badan, sambung Tongani, Robert juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tongani menyampaikan dalam amar putusan lainnya, bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan.
“Kecuali dalam tenggat waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” katanya.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto yang sebelumna menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan itu menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU dari Kejati Jatim itu.