SURABAYA – Prasetyono Adi tak berkutik usai diberondong pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Jaksa Suparlan. Tak ayal, pria 49 tahun itu akhirnya mengakui bila dirinya telah menerima dan mengirimkan narkotika jenis Karnopen tiga kali.
“Iya Pak Hakim. Jujur memang saya telah menerima dan kirim (Karnopen) tiga kali. Dua kali lolos dan yang ketiga ini saya ditangkap polisi Polrestabes Surabaya,” kata Prasetyono saat memberikan keterangan di ruang Sari 3, Kamis (1/2/2024).
Saat ditanya hakim, apakah terdakwa kasus peredaran narkotika Karnopen itu tahu isi dari barang tersebut, dia membantahnya.
“Saya tidak tahu Pak Hakim. Kata Iskak (DPO) isinya seal bahan dasar cat. Dan saya tidak pernah membukanya. Karena dilarang sama teman saya itu,” beber Prasetyono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk setiap penerimaan dan pengiriman itu Prasetyono mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta.
“Saya ditransfer Rp 3 juta. 2 juta untuk bayar ekspedisi dan ongkos kendaraan Pak Hakim,” jelasnya.
Kemudian saat disinggung terkait uang hasil dari pekerjaannya itu dipergunakan untuk apa, terdakwa mengaku untuk keperluan sehari-hari.
“Saya tidak bekerja Pak Hakim. Uangnya saya pakai buat makan sekeluarga, bayar token listrik dan lain-lain. Dulu saya kerja kontraktor, karena sepi, saya mau saja menerima pekerjaan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Iskak, terdakwa mengaku mengenal saat kontraktoran. Dia mengaku dikenalkan oleh temannya David.
“Waktu saya masih kerja jadi kontraktor, (Iskak) dikenalkan David teman saya. Lama tidak saling menghubungi. Lalu Iskak menelepon dan memberi pekerjaan itu Pak Hakim,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Prasetyono mengaku sangat menyesalinya. Dia mengaku baru tahu jika barang tersebut adalah Karnopen, jenis salah satu narkotika yang dilarang pemerintah.
“Saya sangat menyesal Pak Hakim. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.