Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu usai menangkap seorang pengedar di Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kasihukas Iptu Suroto mengatakan, tersangka EW (43) ditangkap di dalam warung pinggir jalan.
“Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap edar,” tutur Iptu Suroto, Rabu (15/5/2024).
Kasus ini terungkap kata Suroto, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di masyarakat setempat.
“Pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 17.35 WIB, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk di dalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan. Driyorejo Kabupaten Gresik,” jelas Suroto.
Tersangka Eko saat ditangkap berusaha mengelak namun akhirnya polisi menemukan barang bukti sabu. Pada saat digeledah ditemukan tujuh paket sabu-sabu di dalam tas selempang yang dipakai.
“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JML (DPO) masih dalam pengejaran petugas,” lanjut Suroto.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan kepolisian tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang, satu tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastic dan handphone.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)