SURABAYA – Manajemen LPMK Kelurahan Pagesangan diduga melakukan penggelapan dana pengelolaan Pasar Pagesangan. Berdasarkan pengakuan para pedagang di lokasi pasar, pihak pengelola tidak transparan terkait laporan keuangan.
Dana yang dipersoalkan oleh para pedagang yaitu tarikan retribusi serta biaya sewa lapak. Untuk retribusi, pengelola menarik Rp6 ribu per hari. Sedangkan sewa Rp2,5 juta per tahun. Disinyalir dana tersebut tidak jelas peruntukkannya.
Sejak era LKMD hingga saat ini, tidak ada keterbukaan adanya pemasukan dan pengeluaran keuangan pasar tersebut. Apalagi kemunculan koperasi Joyo Makmur, para pedagang menilai tidak ada fungsinya.
Bukan tanpa sebab para pedagang berpendapat demikian. Karena meskipun ada koperasi yang bertanda tangan tetap saja Ketua LPMK. Hal itu tentu saja sangat tidak sesuai dengan legalitasnya.
H Sungkono, salah satu pedagang Pasar Pagesangan dan juga penduduk lawas di pasar tersebut menyampaikan sejarah pasar rakyat Kelurahan Pagesangan.
“Memang mulai dulu di kelola oleh LPMK. Ketua LPMK itu di pilih oleh Ketua RW, Ketua RT, kader PKK, Toga Dan Tomas. Kesepakatan akhir Jabatan nanti SPJ adminitrasi dan keuangan di sampaikan laporan dalam Rapat berkala per tri wulan,” tutur H Sungkono saat ditemui, Rabu (26/6).
Namun, sambung Sungkono, pada kenyataannya tidak pernah ada sama sekali laporan keuangan yang di lakukan oleh Ketua LPMK kepada seluruh pengurus sampai sekarang,”Ketika pengelolaan pasar berjalan, tidak ada laporan keuangan sesuai kesepakatan awal,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sungkono mengungkapkan, pada 2017 LPMK ada undangan ke pemkot terkait pemakaian lahan aset pemerintah kota harus di bayar pajaknya. Kemudian LPMK mengundang semua pedagang pasar rakyat pagesangan untuk diadakan rapat.
“Ketua LPMK pada itu menyampaikan bahwa para pedagang harus membayar pajak di BPKAD kurang lebih Rp 1.2 M. Tapi kalau lewat koperasi hanya kena 50 persen sehingga hanya membayar Rp 600 jt an. Maka dengan adanya keputusan itu restribusi yang tadinya hanya Rp 3000 di naikan menjadi Rp 6000. Celakanya sampai saat ini kok BPKAD bilang pajak pasar pagesangan belum dibayarkan. Tentu saja kami bingung dengan penjelasan BPKAD,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LPMK Kelurahan Pagesangan A. Dliya Ulhaq menjelaskan bahwa pasar Pagesangan saat ini sedang menjalankan proses perikatan dengan Dinas Koperasi Kota Surabaya.
“Kami sedang berupaya melakukan proses perikatan hukum dengan Dinas Koperasi Surabaya mas. Sejak 2019 kita sudah memproses untuk adanya ikatan dengan BPKAD maupun Dinas Koperasi. Sedangkan untuk iuran atau retribusi para pedagang sejak dulu belum pernah di setorkan ke siapapun karena murni di kelola warga secara mandiri. Mengingat sejarah pasar ini dulu pasar warga mulai jaman LKMD lalu berubah menjadi LKMK kemudian berubah lagi menjadi LPMK tetap saja masih belum menyetorkan kepada siapapun karena kami belum ada perikatan dengan pemkot Surabaya. Sedangkan untuk laporan keuangan pasar kepada para pedagang memang kami belum pernah memberikan, rencana dalam waktu dekat ini laporannya akan kami susun secepatnya,” beber Ketua LPMK A. Dliya Ulhaq.
Dliya juga menambahkan bahwa dana pasar selama ini sudah di salurkan ke warga setiap bulan. Bahkan kami salurkan kepada RT RW serta para tokoh masyarakat seperti mudin dan keperluan warga lainnya.
“Kami juga memberikan support kepada warga seperti kegiatan Proklim dan kegiatan lainnya. Jadi para anggota LPMK murni kegiatan sosial mas. Dari jumlah lapak di pasar sebanyak 343 tidak semua aktif. Yang aktif diperkirakan 250 lapak,” tambahnya.
Dari penjelasan ketua LPMK bahwa kepemilikan lapak di pasar Pegesangan ini melalui proses jual beli dan itu warisan dari para pendahulu sebelumnya. Kalau ada iuran per tahun Rp 2.5 juta itu bagi para PKL yang ada di luar. Memang awalnya dulu di sepakati per bulan Rp 300 rb tapi berjalannya waktu saat ini naik menjadi Rp 400 rb.
Bahkan menurut Dliya LPMK telah menyelamatkan aset pemkot. Dengan cara mengambil alih kembali agar di urus oleh LPMK. Dan setiap tahunnya hasil pasar di peruntukan untuk bersih desa.
Untuk itu Ketua LPMK berharap agar warga dapat memahami dari sejarah pasar ini terbentuk.
“Memang dari dulu pasar ini dari Swadaya masyarakat dan tidak ada campur tangan dari kelurahan maupun kecamatan sehingga pengelolaan pasar ini murni melalui LPMK, dan sekarang saya mengejar pihak pemkot untuk segera membuat perikatan dengan kami. Untuk legalitas kami sudah ada koperasi “Pagesangan Joyo Makmur” Jadi koperasi yang di sebut Joyo Makmur itu sebenarnya ya koperasi kita yang lama cuma menyebutkannya terpotong hanya Joyo Makmur saja jadi masyarakat menganggapnya ada koperasi baru,” pungkas Dliya Ulhaq.