SURABAYA – Pabrik perakitan sepeda merek ternama bernama UD Mutiara Sepeda di Jalan Karang Empat Timur Surabaya, berdiri di sempadan bibir sungai. Disinyalir, bangunan permanen setinggi 5 meter itu tidak mempunyai ijin.
Berdasarkan informasi narasumber ke meja redaksi Partikelir.id, lahan dimana bangunan pabrik tersebut berdiri merupakan fasilitas umum (Fasum).
“Nama pabriknya UD. Mutiara Sepeda. Dulu lahannya itu fasum perumahan disini. Banyak warga disini sebetulnya keberatan dengan adanya pabrik itu. Karena kan itu fasum kita. Kok jadi pabrik,” jelasnya, Senin (22/4/24).
Sementara itu terkait ijin mendirikan bangunan pabrik itu, narasumber yang enggan disebut namanya itu mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau saya tidak tahu pasti ada ijinnya apa tidak. Sepertinya tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut, narasumber itu juga bertanya-tanya terkait boleh tidaknya mendirikan bangunan di sempadan (bibir) sungai dan pabrik berada di kawasan perumahan.
“Emang boleh ya mendirikan pabrik di bibir sungai dan di kawasan perumahan ? Karena setahu saya sih tidak boleh,” ucapnya.
Terpisah, pihak UD Mutiara Sepeda saat ditemui guna dikonfirmasi media ini terlihat kebingungan. “Maunya gmn ?,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih.
Saat diberikan surat konfirmasi terbuka, hingga berita ini dimuat, pihak UD Mutiara Sepeda tidak memberikan respon lagi.