Rumah Sakit di Surabaya Hentikan Penggunaan Obat Praxion

Rumah Sakit di Surabaya langsung menghentikan penggunaan obat sirup merk Praxion, yang biasanya dikonsumsi oleh pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Salah satu rumah tersebut yakni Rumah Sakit Islam Wonokromo Surabaya. 

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara menghentikan produksi hingga distribusi terhadap seluruh obat yang dikonsumsi oleh 2 orang pasien GGAPA di Jakarta.

BPOM mengatakan hal ini merupakan salah satu bentuk kehati-hatian Lembaga pengawas obat tersebut untuk memutus kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Hal ini senada dengan tindakan yang diambil oleh pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo, yang melalui penanggung jawab Farmasi, Dewanti Wardhani, meminta para dokter untuk membuat resep pada obat obat yang sudah masuk daftar diijinkan oleh BPOM.

“Kita sudah menkonfirmasi ke seluruh dokter RS Islam untuk tidak meresepkan Praxion sementara ini.” ujar Dewanti.

Masih Dewanti, dan untuk tetap memberikan obat pada kasus serupa, para dokter dapat menggunakan alternative pil atau puyer. Namun demikian pemberian obat pila tau puyer ini, berimbas pada jam pelayanan obat yang lebih lama, karena apoteker harus menyiapkan obat secara manual, termasuk menghancurkan pil menjadi puyer hingga mengemasnya.

Tak hanya itu, karena ternyata peralihan obat sirup ke obat tablet atau puyer ini juga berdampak pada pihak Rumah Sakit, karena obat yang sudah ada tidak dapat didistribusikan. “Jika belum ada liting (BPOM) maka masih akan menjadi stok Rumah Sakit, menjadi Dead Stock”, jelas Dewanti.

Sementara itu, untuk retur stock atau obat yang sudah tersedia di Rumah Sakit, pihak distributor hanya akan mengganti produk jika sudah kadaluarsa. Dan jika demikian maka sirkulasi pendapatan dan pengeluaran Rumah Sakit juga cenderung menurun, terlebih untuk besaran biaya untuk obat puyer lebih terjangkau daripada obat puyer.