Bikin Dompet Bergetar, Ini Hukuman Pengendara Tak Punya SIM

Surabaya, Partikelir.id – Para pengendara kendaraan bermotor di Tanah Air wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika pengendara tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana kurungan. Besaran sanksi tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggarannya.

Untuk pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Sementara itu, untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Sanksi yang lebih berat diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang lebih serius. Mengemudi tanpa SIM berarti pengendara tidak memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM juga dianggap lebih berpotensi untuk terlibat kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk selalu membawa SIM saat berkendara. SIM dapat diperoleh di kantor kepolisian terdekat.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari terkena sanksi tilang karena tidak memiliki SIM:

  • Selalu membawa SIM saat berkendara.
  • Simpan SIM di tempat yang mudah dijangkau, seperti di dompet atau di laci dashboard mobil.
  • Jangan lupa untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis.
  • Jika SIM hilang atau rusak, segera buat SIM baru di kantor kepolisian terdekat.

Dengan mengikuti tips tersebut, maka para pengendara dapat terhindar dari sanksi tilang dan berkendara dengan aman.