Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah khawatir isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan tak selesai jelang Pemilu 2024.
Menurutnya, kasus dugaan TPPU itu bisa berlarut-larut dan keluar substansi.
“Jika sudah masuk ke ranah politik, kasusnya sendiri berpotensi juga tidak terselesaikan dengan baik,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).
Said mengakui adanya perbedaan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan dalam kasus tersebut.
Menurut dia, Kemenkeu lebih rinci dibandingkan PPATK soal dugaan TPPU yang melibatkan sejumlah pihak itu.
Namun, dia mempertanyakan kedua pihak tidak menyelesaikan perbedaan data tersebut. Perbedaan itu membuat kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun sulit untuk diselesaikan karena tak ada yang bisa menjadi pegangan.
“Baik untuk kepentingan internal pemerintah sendiri apalagi untuk pihak lain seperti DPR atau aparat penegak hukum,” katanya.
Karena itu, Said meminta Ketua Komite Pencegahan TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menyelesaikan perbedaan data di antara Kemenkeu dan PPATK. Kesamaan data itu penting agar para pihak terkait mudah menindaklanjuti kasus.
“Kesepahaman ini sangat penting agar memudahkan para pihak melakukan langkah langkah tindak lanjut,” kata dia.
Adapun Komisi III DPR telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu bersama pemerintah. Rapat terakhir digelar pada Selasa (11/4).
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mahfud MD hadir. Salah satu anggota Komisi III mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menuntaskan kasus itu.