Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

JAKARTA | Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada Senin, 4 November 2024.
Penetapan status tersangka tersebut ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.

Penetapan MW sebagai tersangka terjadi setelah dirinya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus pidana umum yang menjerat anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam penyidikan terungkap bahwa MW menghubungi Lisa Rahmat (LR) sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, MW dan LR bertemu di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membahas kasus tersebut.

“Pertemuan selanjutnya terjadi pada 6 Oktober 2023 di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya, di mana LR menyampaikan adanya kebutuhan dana untuk pengurusan kasus,” dikutip dari siaran pers, Senin (5/11/24).

Lisa Rahmat kemudian meminta bantuan ZR untuk mengenalkan dirinya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, R, guna memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Atas permintaan Lisa, MW setuju untuk menyediakan dana pengurusan perkara yang mencapai total Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, MW menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa Rahmat, dan dana ini diduga diberikan kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari penyidikan, MW kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MW dijerat dengan menggunakan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK