Surabaya – Sebanyak 14 pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C dinyatakan lulus dalam ujian praktik pasca penghapusan angka 8. Para pemohon tersebut menjalani ujian di lapangan apel Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (5/8/2023).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, mayoritas pemohon yang lulus adalah mereka yang sebelumnya pernah gagal dalam ujian praktik angka 8.
“Mereka yang ujian kemarin adalah yang sebelumnya tidak lulus. Ada yang ujian ke 2 dan ke 3,” ujarnya.
Arif menjelaskan, penghapusan angka 8 dalam ujian praktik SIM C dinilai lebih mempermudah para pemohon untuk lulus. Hal ini karena angka 8 merupakan salah satu manuver yang sulit dilakukan oleh para pemohon, terutama bagi mereka yang belum berpengalaman mengendarai sepeda motor.
“Dengan dihapusnya angka 8, para pemohon hanya perlu melakukan beberapa manuver dasar, seperti berbelok kiri, berbelok kanan, dan berhenti di tempat yang ditentukan. Hal ini tentu akan membuat ujian praktik menjadi lebih mudah dan lebih banyak pemohon yang bisa lulus,” kata Arif.
Arif berharap, penghapusan angka 8 dalam ujian praktik SIM C dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Dengan lulus ujian SIM C, para pemohon sudah memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya. Namun, mereka tetap harus berkendara dengan aman dan tertib,” pesan Arif.
Para pemohon yang lulus dalam ujian praktik SIM C selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan wawancara. Setelah dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan SIM C yang baru.