Peringatan HBA-63, Kajati Jatim Ikuti Seminar Nasional

Surabaya, Partikelir.id – Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati, para Asisten Koordinator dan Kabag TU, serta para Kajari se Jawa Timur di wilayahnya masing-masing mengikuti Acara Seminar Nasional. Kegiatan tersebut merupakan dari rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. Temannya yaitu Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara

Adapun Seminar Nasional ini diselenggarakan secara serentak oleh masing-masing Kejati di seluruh Indonesia yang dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia dari Kejaksaan Agung.

Selaku Keynote Speaker yang digelar secara virtual itu yakni Jaksa Agung RI. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber di wilayah masing-masing Kejati.

Untuk pelaksanaan Seminar Nasional di Kejati Jawa Timur, menampilkan 3 (tiga) orang narasumber, yaitu

  1. Dr. Suko Widodo Drs M.Si (Ahli Ilmu Sosial dari Fisip Unair Surabaya)
  2. Dr. Tuti Rahayuningsing, SH., MHum (Ahli Hukum Pidana dari Unair Surabaya)
  3. Dr. Inayati Nuraini Dwiputri SSi,. MSc (Ahli Perekonomian Negara Dari Universitas Negeri Malang)
    Adapun yang menjadi Moderator adalah Maradona, SH,. LLM Phd ((Wadek III FH Unair) dan pesertanya adalah para Jaksa di lingkungan Kejati Jatim, Para Kajari se-Jawa Timur, dimana 6 Kajari se Surabaya Raya hadir di Kejati Jatim dan perwakilan dari beberapa Universitas dihadiri oleh 2 (dua) orang Dosen dan 10 (sepiuluh) orang mahasiswa dari FH Unair, FH Unesa, dan FH Ubaya.

Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan melalui seminar ini diharapkan Kejaksaan mendapatkan berbagai masukan terhadap optimalisasi kewenangan Kejaksaan cq. Jaksa Agung. Khususnya dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Kemudian menyamakan persepsi terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. (Jay)

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu