Partikelir.id – Petugas pemilu dinyatakan sakit sebanyak 8381, Mengikuti data 17 Februari 2024, Sebanyak 57 Petugas Pemilu dari berbagai kelompok,
KPPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Perlindungan Masyarakat dinyatakan meninggal.
Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari Minggu, menunjukkan kematian terdiri dari 10 Anggota Perlindungan Masyarakat,
29 KPPS, 6 Petugas, 9 Saksi, dua panitia pemungutan suara dan satu Anggota Bawaslu.
Kematian disebabkan oleh kecelakaan ( 8 kejadian), 13 penyakit jantung, gangguan pernapasan (ARDS) dan hipertensi, masing-masing sebanyak 5 kejadian.
Dan penyakit serebrovaskular terdapat 4 kejadian, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing sebanyak dua kejadian, serta sesak nafas, asma,
dan diabetes melitus masing-masing sebanyak satu kejadian.
Disisi Lain, 8381 petugas pemilu dinyatakan sakit dan dirawat dengan jumlah terbanyak adalah anggota KPPS ( 4281 orang), Petugas (1034 orang), Saksi ( 707 orang),
Panitia Pemungutan Suara ( 1040 orang), Anggota Linmas (694 orang), Panitia Pemilihan Kecamatan (244 orang) dan anggota Bawaslu sebanyak 381 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena menderita berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung,
usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan berkata bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS memiliki usia diatas 55 tahun.
“Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas.
Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” ujar Nadia.