Hasto Kristiyanto dan Adian Napitupulu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi

Jakarta – Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) melaporkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 13 November 2023.

Direktur Eksekutif LPI M Saleh mengatakan laporan tersebut menyasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam podcastnya bersama Akbar Faisal. Dalam podcast tersebut, Hasto menyebut adanya intervensi di sekitaran Istana terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Hasto juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, dan menyebut Pratikno menangis.

Saleh menilai pernyataan Hasto tersebut tanpa disertai bukti yang jelas sehingga berujung pada pencemaran nama baik Presiden Jokowi. Saleh mengatakan, pertama mengenai komunikasi Hasto dengan Pratikno, kedua pernyataan intervensi Istana terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Hasto bilang kalau dia hubungi Pratikno melalui WhatsApp, bagaimana dia bisa mengekspresikan Pratikno menangis. Kedua, apa bukti intervensi di Istana terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya ini dia melakukan pencemaran nama baik Joko Widodo dan penggiringan opini dan dia harus membuktikan,” katanya.

Selain Hasto, LPI juga melaporkan Adian Napitupulu atas dasar penggiringan opini masyarakat terkait pernyataannya di awak media soal Presiden Jokowi soal rekomendasi. Dalam pernyataannya, Adian mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan rekomendasi kepada siapa saja yang memintanya, termasuk untuk menjadi gubernur, presiden, wali kota, hingga menantu.

Saleh menilai pernyataan Adian tersebut juga tanpa disertai bukti yang jelas dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Seperti yang sudah kita katakan sepekan lalu, adanya tayangan video Adian Napitupulu yang mengatakan, ada yang meminta rekomendasikan sebagai gubernur kita berikan, ada yang meminta menjadi Presiden kita berikan, ada yang anaknya minta direkomendasikan jadi wali kota kita berikan begitu pula dengan menantu,” kata Saleh.

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara

Saleh berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Hasto Kristiyanto dan Adian Napitupulu sesuai dengan hukum yang berlaku.