SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah memperkenalkan kembali pembayaran parkir non-tunai sebagai pilihan, dan tidak lagi diwajibkan. Kebijakan ini dilakukan sebagai respon Dishub terhadap kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat belum menerima transaksi non-tunai untuk biaya parkir.
“Evaluasi penerapan QRIS, akan tetap kami lakukan per minggu dan pendapatan sama dengan sebelum pemberlakuan QRIS. Akan tetapi beberapa masyarakat masih belum siap akan pembayaran QRIS,” kata Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Selasa (13/2/2024).
Meski tidak wajib, Dishub akan tetap menambah titik penerapan parkir nontunai dari yang semula hanya 36 ruas jalan.
“Untuk penerapan di 36 ruas jalan pemerintah kota akan melaksanakan sebagai alternatif pembayaran. Akan ditambah lokasi yang belum mempunyai QRIS karena kita kembalikan ke masyarakat bahwa QRIS sebagai alternatif pembayaran bagi pengguna jasa parkir,” tambahnya.
Kalibrasi ulang kebijakan ini dilakukan setelah adanya beberapa tantangan yang dilaporkan dalam minggu pertama. Tidak hanya ketidaksiapan masyarakat, tetapi juga insiden petugas parkir tidak bertanggung jawab yang mengenakan tarif parkir berlebih dan tidak memberi tiket.
“Namun semua sudah kami tindak lanjutin dan akan kami berikan pembinaan terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Salah satunya di Jalan Tunjungan, di mana paguyuban jukir pernah menolak sosialisasi penerapan QRIS oleh Dishub.
“Jalan Tunjungan, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang, dan Jalan Tanjung Anom. Total pengaduan ada empat, masing-masing satu di tiap lokasi. Hasil laporan petugas memberikan teguran dan penindakan dengan pembinaan terhadap jukir-jukir yang melanggar,” tegasnya.