JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 pada, 20 Maret 2024.
Menetapkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dibacakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara.
Hasil Pilpres 2024 itu didasarkan pada berita acara rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2024
Menjadikan mereka sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
“Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Di urutan kedua, pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhasil mengumpulkan 40.971.906 suara, sedangkan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menempati posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 27.040.878.