Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 yang mengatur kemungkinan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan yang memberikan kesempatan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tanpa mewajibkan masa jeda 5 tahun. Aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan.
MA juga menyatakan bahwa seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Ketua KPU RI sebagai dampak dari pelaksanaan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Alasan MA untuk membatalkan aturan ini adalah karena MA berpendapat bahwa jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalani masa pidana adalah waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat sekitar. Penormaan ini, menurut MA, memungkinkan masyarakat untuk menilai calon legislatif secara kritis dan jernih.
MA juga mencatat bahwa tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, dan pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Oleh karena itu, KPU seharusnya mengatur persyaratan yang lebih ketat bagi pelaku kejahatan korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Dengan demikian, putusan MA ini mengakhiri kebijakan yang memberi peluang lebih cepat bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dan memastikan bahwa persyaratan yang lebih ketat diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.