Hotel Garden Palace Surabaya Pailit, Karyawan Di-PHK Tak Diberi Pesangon

Surabaya – Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace Surabaya pailit. Putusan ini diambil karena perusahaan pengelola hotel, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), terbukti tidak memberikan pesangon kepada para karyawannya yang di-PHK.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Slamet Suripto memutuskan PT MAMI pailit. Ia mengatakan, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan usai tak mendapat pesangon usai di-PHK.

“Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto,” kata Khusaini, Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut total tagihan utang PT MAMI hingga Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan kurator bakal membereskan pelbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah hotel Garden Palace.

“Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim melalui sambungan telepon.

Agus menegaskan, sebelum pailit pihaknya sempat bertemu dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.

Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu.

“Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari hal itu. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.

“Maaf, no comment,” tutup dia.

Putusan pailit ini menjadi pukulan telak bagi Hotel Garden Palace Surabaya. Selain ratusan karyawannya yang di-PHK, hotel ini juga terancam ditutup jika tidak ada investor yang bersedia mengakuisisi. (jay)

Baca Juga  Kejari Surabaya Bekuk Dua Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp5 M di BPR Sidoarjo